Program Keahlian Ganda - SMK

Posted by LEO TEKNIK on Jumat, 27 Januari 2017 | 0 komentar | Leave a comment...



Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbud mengambil langkah strategis pada tahun 2016, yaitu dengan merancang Program Keahlian Ganda, yang sebelumnya dikenal dengan Program Alih Fungsi Guru.

“Saat ini kita memerlukan sekitar 91-ribu guru SMK untuk bidang-bidang yang menjadi prioritas, yaitu maritim atau kelautan, pertanian dan ketahanan pangan, pariwisata, industri kreatif, serta teknologi dan rekayasa,” ujar Direktur Jenderal GTK, Sumarna Surapranata, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (4/11/2016).

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Pranata itu mengatakan, ada dua cara untuk memenuhi kebutuhan guru produktif SMK, yaitu dengan melakukan rekrutmen, dan program keahlian ganda. “Tapi untuk rekrutmen, kita merekrut juga tidak mudah, karena suplainya juga belum tentu ada,” tuturnya. Karena itu dalam jangka waktu pendek, yaitu langkah strategis untuk tahun 2016 hingga 2017 Kemendikbud menempuh cara kedua melalui Program Keahlian Ganda.

Dalam Program Keahlian Ganda, seorang guru SMA/SMK bisa memiliki dua sertifikasi, yaitu Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian. Dengan begitu, guru SMA/SMK yang telah memiliki sertifikasi keahlian diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di SMK.

“Tahun ini kita akan mulai program sertifikat ganda kepada 15.000 guru adaptif, yaitu guru-guru yang saat ini mengajar mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, IPS, dan Bahasa Inggris,” kata Pranata.

Ia mengatakan, pendaftaran untuk Program Keahlian Ganda tersebut sudah dibuka sejak dua bulan lalu dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online. Pendaftarannya dilakukan secara terbuka untuk semua guru SMA maupun SMK yang termasuk guru adaptif. Hingga 30 Oktober lalu terhitung jumlah pendaftar mencapai 16.000 orang, dan akan diseleksi hingga hasil akhir 15.000 orang untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Program Keahlian Ganda.

Pranata menjelaskan, Program Keahlian Ganda untuk mendapatkan sertifikat keahlian sebagai guru produktif akan berlangsung selama 12 bulan melalui empat tahap dengan tahap ON dan IN. “Untuk tahap ON itu, peserta belajar mandiri di sekolah ssalnya, dan diberikan modul dan pendampingan. Sedangkan untuk tahap IN ada di industri dan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK),” katanya.

Pada akhir pelatihan, jika lulus ujian, guru yang menjadi peserta Program Keahlian Ganda bisa mendapatkan sertifikat ganda, yaitu sertifikat keahlian dan sertifikat pendidik. Sertifikasi keahlian akan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sedangkan sertifikasi pendidik diterima setelah lulus Program Sertifikasi Guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). (Desliana Maulipaksi)
Sumber : Kemdikbud.go.id - Program Keahlian Ganda

Karakteristik Profesi

Posted by LEO TEKNIK on Sabtu, 30 Maret 2013 | 0 komentar | Leave a comment...


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1, pengertian guru professional sebagai berikut.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


Hakekat Guru Profesional

Posted by LEO TEKNIK on | 0 komentar | Leave a comment...

Kata Profesi adalah kata benda yang diambil dari kata profession, sedangkan profesional merupakan kata sifat yang berasal dari kata professional.

Pengertian profesi pada hakekatnya menunjuk kepada pekerjaan atau jabatan. Tidak semua pekerjaan disebut sebagai profesi. Ada sejumlah ciri atau persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengatakan suatau pekerjaan sebagai profesi.

Subscription

You can subscribe by e-mail to receive news updates and breaking stories.

Recent News

Archives