Karakteristik Profesi

Posted by LEO TEKNIK on Sabtu, 30 Maret 2013 | 0 komentar



Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1, pengertian guru professional sebagai berikut.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


0 komentar for "Karakteristik Profesi"

Leave a reply

Subscription

You can subscribe by e-mail to receive news updates and breaking stories.

Recent News

Archives